Ekonomi Kreatif dan Poros Baru Ekonomi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika ekonomi berbasis sumber daya alam mulai menurun daya dorongnya, dunia beralih pada model pembangunan yang menempatkan kreativitas, pengetahuan dan teknologi sebagai mesin utama pertumbuhan. Indonesia, dengan warisan budaya yang melimpah dan talenta muda yang kreatif, sesungguhnya memiliki modal besar untuk menapaki arah baru tersebut. Inilah semangat yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif beserta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksananya. Di dalamnya, riset dan inovasi ditempatkan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai transformasi ekonomi kreatif nasional.
Undang-undang ini mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Frasa tersebut menjadi titik balik penting dalam cara negara memandang kreativitas, bahwa ide, ilmu dan riset bukan lagi domain akademik semata, melainkan sumber nilai ekonomi baru. Pemerintah tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan katalisator ekosistem yang menghubungkan penelitian, inovasi dan pasar.
Baca Juga: Otoritas Pajak Mengkaji Ulang Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21
