Ekspor NPI dan Feronikel akan Dilarang, Smelter Baru Bisa Terbengkalai

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Investasi berencana menutup ekspor untuk produk olahan nikel sebesar 30% hingga 40% atau produk feronikel dan nickel pig iron (NPI). Langkah ini demi mendorong rantai hilirisasi nikel. Sebelumnya Kementerian ESDM sejak 1 Januari 2020 sudah melarang ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7%.
Saat ini cadangan terbukti untuk komoditas nikel sebesar 698 juta ton, dan disebut-sebut hanya bisa menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun. Sementara cadangan terkira sebesar 2,8 miliar ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan