Ekspor Sawit Distop, Setoran Bea Ekspor Tekor

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022. Kebijakan mengejutkan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.
Namun, larangan ekspor yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tersebut berdampak negatif dalam jangka pendek, terutama bagi penerimaan negara. Maklum, selama ini ekspor CPO dominan menopang penerimaan bea keluar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan