ILUSTRASI. Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022).. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022. Kebijakan mengejutkan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.
Namun, larangan ekspor yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tersebut berdampak negatif dalam jangka pendek, terutama bagi penerimaan negara. Maklum, selama ini ekspor CPO dominan menopang penerimaan bea keluar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.