Eksportir & Importir Taat Diberi Banyak Kemudahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memberikan karpet merah bagi eksportir dan importir yang bereputasi baik. Janji itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17/2021 tentang Eksportir dan Impor Bereputasi Baik.
"Dalam aturan ini, pelayanan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori bereputasi baik adalah berupa kemudahan dalam pengurusan izin ekspor atau impor," ujar Suhanto, Sekretaris Jenderal Kemdag kepada KONTAN, Rabu (5/5).
