ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memberikan karpet merah bagi eksportir dan importir yang bereputasi baik. Janji itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17/2021 tentang Eksportir dan Impor Bereputasi Baik.
"Dalam aturan ini, pelayanan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori bereputasi baik adalah berupa kemudahan dalam pengurusan izin ekspor atau impor," ujar Suhanto, Sekretaris Jenderal Kemdag kepada KONTAN, Rabu (5/5).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.