KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir komoditas harus bersiap mengatur ulang rencana keuangannya. Pasalnya, pemerintah berniat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, selama tiga bulan di bank dalam negeri yang melakukan transaksi valas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.