Reporter: Bidara Pink | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski begitu, sejumlah barang dan jasa terbebas dari PPN. Misalnya, emas batangan dan granula (lihat tabel).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pembebasan PPN ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, emas bebas PPN ini juga berlaku di banyak negara. "Emas batangan dan emas granula ada dalam fasilitas (pembebasan PPN)," katanya, Jumat (1/4).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG