KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski begitu, sejumlah barang dan jasa terbebas dari PPN. Misalnya, emas batangan dan granula (lihat tabel).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pembebasan PPN ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, emas bebas PPN ini juga berlaku di banyak negara. "Emas batangan dan emas granula ada dalam fasilitas (pembebasan PPN)," katanya, Jumat (1/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan