Emiten Delisting Harus Buyback, Investor Belum Tentu Aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Surat Edaran OJK terkait pembelian kembali saham (buyback) perusahaan terbuka yang menjadi perusahaan tertutup akibat pembatalan pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK kini meminta pendapat masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.
SE OJK ini akan menjadi aturan pelengkap dari Peraturan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengatur kewajiban perusahaan terbuka yang mengubah status menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan buyback lewat POJK No 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
