Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Surat Edaran OJK terkait pembelian kembali saham (buyback) perusahaan terbuka yang menjadi perusahaan tertutup akibat pembatalan pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK kini meminta pendapat masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.
SE OJK ini akan menjadi aturan pelengkap dari Peraturan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengatur kewajiban perusahaan terbuka yang mengubah status menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan buyback lewat POJK No 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.