Emiten Delisting Harus Buyback, Investor Belum Tentu Aman

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Surat Edaran OJK terkait pembelian kembali saham (buyback) perusahaan terbuka yang menjadi perusahaan tertutup akibat pembatalan pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK kini meminta pendapat masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.
SE OJK ini akan menjadi aturan pelengkap dari Peraturan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengatur kewajiban perusahaan terbuka yang mengubah status menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan buyback lewat POJK No 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan