ILUSTRASI. Bursa efek indonesia IHSG diproyeksikan menguat, ini rekomendasi saham untuk perdagangan Senin (15/6). Selain biaya pencatatan, emiten yang mencatatkan sahamnya di BEI juga memperoleh keringanan pajak. KONTAN/akhmad suryahadi
Reporter: Ika Puspitasari, Kenia Intan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) boleh girang. Pemerintah dan otoritas pasar modal tampaknya masih memanjakan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham.
Buktinya, pemerintah dan organisasi pengelola pasar modal kembali memberikan relaksasi kepada emiten. Pemerintah misalnya, kembali menambah relaksasi pajak bagi emiten. Keringanan pajak tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.