Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) boleh girang. Pemerintah dan otoritas pasar modal tampaknya masih memanjakan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham.
Buktinya, pemerintah dan organisasi pengelola pasar modal kembali memberikan relaksasi kepada emiten. Pemerintah misalnya, kembali menambah relaksasi pajak bagi emiten. Keringanan pajak tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
