KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) boleh girang. Pemerintah dan otoritas pasar modal tampaknya masih memanjakan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham.
Buktinya, pemerintah dan organisasi pengelola pasar modal kembali memberikan relaksasi kepada emiten. Pemerintah misalnya, kembali menambah relaksasi pajak bagi emiten. Keringanan pajak tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.