Berita *Regulasi

Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus

Senin, 22 Juni 2020 | 09:02 WIB
Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus

ILUSTRASI. Bursa efek indonesia IHSG diproyeksikan menguat, ini rekomendasi saham untuk perdagangan Senin (15/6). Selain biaya pencatatan, emiten yang mencatatkan sahamnya di BEI juga memperoleh keringanan pajak. KONTAN/akhmad suryahadi

Reporter: Ika Puspitasari, Kenia Intan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) boleh girang. Pemerintah dan otoritas pasar modal tampaknya masih memanjakan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham.

Buktinya, pemerintah dan organisasi pengelola pasar modal kembali memberikan relaksasi kepada emiten. Pemerintah misalnya, kembali menambah relaksasi pajak bagi emiten. Keringanan pajak tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru