KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahan baku emas batangan dan perhiasan kini bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/ 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan akan berlaku 28 Juli 2021.
Bahan tersebut adalah anode slime dan emas granula. Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Sementara emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan urukan diameter paling tinggi 7 milimeter, memiliki kadar kemurnian 99,99%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan