Berita Ekonomi

Emiten Emas Lebih Mengkilap Pasca Bebas PPN Granula

Kamis, 15 Juli 2021 | 05:25 WIB
Emiten Emas Lebih Mengkilap Pasca Bebas PPN Granula

Reporter: Akhmad Suryahadi, Yusuf Imam Santoso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahan baku emas batangan dan perhiasan kini bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/ 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan akan berlaku 28 Juli 2021.

Bahan tersebut adalah anode slime dan emas granula. Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Sementara emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan urukan diameter paling tinggi 7 milimeter, memiliki kadar kemurnian 99,99%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru