Reporter: Akhmad Suryahadi, Yusuf Imam Santoso | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahan baku emas batangan dan perhiasan kini bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/ 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan akan berlaku 28 Juli 2021.
Bahan tersebut adalah anode slime dan emas granula. Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Sementara emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan urukan diameter paling tinggi 7 milimeter, memiliki kadar kemurnian 99,99%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.