Emiten Listrik Tak Ingin Kondisi Kahar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi baru saja menetapkan wabah corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Ini artinya, segala bisnis yang berhubungan dengan proyek pemerintah berpotensi terkena kondisi kahar alias force majeure, termasuk proyek kelistrikan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta PLN melakukan renegosiasi proyek 35.000 MW. Sementara PLN, masih melakukan pelbagai kajian secara intensif mengenai dampak pandemi corona terhadap proyek-proyek pembangkit listrik penyokong program listrik 35.000 MW.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan