Emiten Mulai Manfaatkan Aturan Buyback Tanpa RUPS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten mulai memanfaatkan relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembelian kembali saham (buyback) dalam kebijakan stabilisasi pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Dalam kebijakan itu, emiten dapat melakukan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) pun mempercepat eksekusi buyback saham. Sebelumnya, SIDO memang sudah berencana membeli kurang lebih 1,5% atau sebanyak 450 juta saham dari total saham yang dikeluarkan. Tadinya, SIDO berencana meminta persetujuan dahulu dalam RUPST 2 Mei 2025 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan