Emiten Mulai Manfaatkan Aturan Buyback Tanpa RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten mulai memanfaatkan relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembelian kembali saham (buyback) dalam kebijakan stabilisasi pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Dalam kebijakan itu, emiten dapat melakukan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) pun mempercepat eksekusi buyback saham. Sebelumnya, SIDO memang sudah berencana membeli kurang lebih 1,5% atau sebanyak 450 juta saham dari total saham yang dikeluarkan. Tadinya, SIDO berencana meminta persetujuan dahulu dalam RUPST 2 Mei 2025 mendatang.
