KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simpang siur penyetopan ekspor ore nikel mencuat pasca Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa pemerintah dan pengusaha sepakat mempercepat penyetopan ekspor bijih nikel atau ore per kemarin.
Pasalnya, Kementerian ESDM menegaskan, aturan penyetopan masih dievaluasi dan akan berlaku 1 Januari 2020. Belum reda, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menegaskan, aturan tetap berlaku awal 2020. "Tapi, karena ada pelanggaran, sementara ekspor distop," ujar Luhut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.