ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simpang siur penyetopan ekspor ore nikel mencuat pasca Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa pemerintah dan pengusaha sepakat mempercepat penyetopan ekspor bijih nikel atau ore per kemarin.
Pasalnya, Kementerian ESDM menegaskan, aturan penyetopan masih dievaluasi dan akan berlaku 1 Januari 2020. Belum reda, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menegaskan, aturan tetap berlaku awal 2020. "Tapi, karena ada pelanggaran, sementara ekspor distop," ujar Luhut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.