Emiten Otomotif Minta Relaksasi PPnBM Diterapkan, Namun Dampaknya Belum Bisa Diukur
Kamis, 18 Februari 2021 | 07:47 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas di salah satu dealer mobil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Ika Puspitasari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen mobil dan distributor menyambut rencana relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Namun, dampaknya belum bisa diprediksi lantaran pandemi belum mereda.
Jika relaksasi ini jadi diterapkan, pada tahap pertama, Maret-Mei nanti, pembeli mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, degan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, bisa bebas PPnBM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.