Emiten Properti Optimistis PSAK 72 Tak Ganggu Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72.
Aturan ini menetapkan perusahaan baru bisa mengakui pendapatan apabila sudah melakukan serah terima atas proyek yang digarap.
