Emiten Properti Optimistis PSAK 72 Tak Ganggu Kinerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72.
Aturan ini menetapkan perusahaan baru bisa mengakui pendapatan apabila sudah melakukan serah terima atas proyek yang digarap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan