Emiten Saham Tak Lagi Wajib Memiliki Posisi Direktur Independen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan jabatan direktur independen. Emiten saham, kini, tak lagi wajib memiliki posisi tersebut.
BEI bahkan telah memperoleh lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah aturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saat ini, kewajiban emiten memiliki direktur independen tertuang dalam beleid tersebut.
