Emiten Saham Tak Lagi Wajib Memiliki Posisi Direktur Independen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan jabatan direktur independen. Emiten saham, kini, tak lagi wajib memiliki posisi tersebut.
BEI bahkan telah memperoleh lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah aturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saat ini, kewajiban emiten memiliki direktur independen tertuang dalam beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.