Emiten Tidak Wajib Memiliki Direktur Independen, Ini Pernyataan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merombak peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah menghilangkan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melaksanakan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomor I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir pekan lalu. Adapun beberapa latar belakang penghilangan kewajiban ini adalah secara umum aturan good corporate governance (GCG) saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.
