Berita Market

Emiten Tidak Wajib Memiliki Direktur Independen, Ini Pernyataan OJK

Rabu, 26 Desember 2018 | 19:18 WIB
Emiten Tidak Wajib Memiliki Direktur Independen, Ini Pernyataan OJK

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter: Yoliawan H, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merombak peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah menghilangkan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melaksanakan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomor I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir pekan lalu. Adapun beberapa latar belakang penghilangan kewajiban ini adalah secara umum aturan good corporate governance (GCG) saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru