KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengawal kewajiban divestasi sejumlah perusahaan mineral. Setelah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merampungkan perjanjian definitif divestasi 20% saham, masih ada empat perusahaan mineral lainnya yang wajib mendivestasikan sahamnya kepada entitas Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, empat perusahaan itu harus menyelesaikan proses penawaran saham divestasi atau melanjutkan kewajiban menjual sisa saham divestasi hingga memenuhi 51% kepemilikan Indonesia. Proses tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.