Berita Bisnis

Empat Perusahaan Mineral Wajib Divestasi di Tahun 2020

Rabu, 24 Juni 2020 | 08:32 WIB
Empat Perusahaan Mineral Wajib Divestasi di Tahun 2020

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengawal kewajiban divestasi sejumlah perusahaan mineral. Setelah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merampungkan perjanjian definitif divestasi 20% saham, masih ada empat perusahaan mineral lainnya yang wajib mendivestasikan sahamnya kepada entitas Indonesia.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, empat perusahaan itu harus menyelesaikan proses penawaran saham divestasi atau melanjutkan kewajiban menjual sisa saham divestasi hingga memenuhi 51% kepemilikan Indonesia. Proses tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru