Empat Perusahaan Mineral Wajib Divestasi di Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengawal kewajiban divestasi sejumlah perusahaan mineral. Setelah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merampungkan perjanjian definitif divestasi 20% saham, masih ada empat perusahaan mineral lainnya yang wajib mendivestasikan sahamnya kepada entitas Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, empat perusahaan itu harus menyelesaikan proses penawaran saham divestasi atau melanjutkan kewajiban menjual sisa saham divestasi hingga memenuhi 51% kepemilikan Indonesia. Proses tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu.
