Empat Raja Besar Penguasa Industri Keuangan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan revisi aturan terkait konglomerasi keuangan (KK) berpotensi menambah jumlah KK yang ada di Tanah Air. Karena grup keuangan dengan aset Rp 20 triliun-Rp 100 triliun akan dikategorikan sebagai KK.
Revisi ini bisa jadi salah satu antisipasi regulator dalam menghadapi perkembangan konsolidasi perbankan lewat skema kelompok usaha bank (KUB). Namun langkah ini kemungkinan besar tidak mengubah signifikan dominasi segelintir konglomerasi keuangan di industri ini.
