Menanti Taubat Ekologi NU dan Muhammadiyah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah berbagai kabar buruk terkait tata kelola sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di negeri ini, muncul kabar baik dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pertengahan Juli lalu, MK membuat keputusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan mekanisme penunjukan langsung dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan. Putusan MK itu menegaskan bahwa hak istimewa (privilege) yang diberikan negara tidak boleh menabrak asas transparansi, akuntabilitas dan objektivitas.
Putusan MK itu seharusnya mampu mengakhiri ambisi segelintir elite politik yang ingin memperkuat cengkeraman industri ekstraktif dengan menambah pemainnya. Mengakhiri ambisi segelintir elite politik di negeri, yang sudah kecanduan tambang, ternyata sangatlah sulit. Bagaimana tidak, alih-alih membatalkan pemberian konsesi tambang untuk ormas agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru berencana membuat aturan baru untuk membenarkan pemberian konsesi tambang bekas itu.
