ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012-2019, membacakan vonis terhadap empat terdakwa pada Selasa (4/1) kemarin. Seperti diungkap dalam siaran pers Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kapuspenkum Kejaksaan Agung Selasa (4/1) malam, dari empat terdakwa, dua diantaranya yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja, masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hari Setianto dan Bachtiar Effendi, masing-masing divonis 15 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap para terdakwa, seluruhnya lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG