Empat Terdakwa Korupsi Asabri, Dua Divonis 20 Tahun dan Lainnya 15 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012-2019, membacakan vonis terhadap empat terdakwa pada Selasa (4/1) kemarin. Seperti diungkap dalam siaran pers Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kapuspenkum Kejaksaan Agung Selasa (4/1) malam, dari empat terdakwa, dua diantaranya yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja, masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hari Setianto dan Bachtiar Effendi, masing-masing divonis 15 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap para terdakwa, seluruhnya lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.