Empat Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi Bersiap Spin Off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) asuransi mulai bersiap untuk memisahkan diri (spin off). Otoritas Jasa Keuangan menyebut ada 4 UUS yang siap spin off dari sang induk. Aksi ini dilakukan sejalan dengan peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 yang menyebut UUS asuransi bermodal di atas Rp 100 miliar, wajib spin off paling lambat akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono tidak menjelaskan detail perusahaan yang akan spin off ini. "Dalam pelaksanaan rencana kerja pemisahan usaha syariah, di tahun 2024 ada empat UUS yang akan spin off, dan saat ini ada satu UUS dalam proses pengajuan permohonan izin usaha syariah yang akan dilakukan spin off dalam waktu dekat," kata dia.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
