KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada dua perusahaan asuransi yang tengah memproses pemisahan unit syariah. OJK tidak memaparkan lebih detail nama dari perusahaan asuransi tersebut. Informasi tersebut didapat melalui kewajiban penyampaian perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang disetor paling lambat 31 Desember 2023 lalu.
"Saat ini, ada dua perusahaan asuransi yang sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Berdasarkan POJK 11/2023, Ogi mengatakan perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Ogi menjelaskan, pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain. Sehingga, jika skala bisnis masih kecil dan tidak feasible, dapat mengalihkan ke perusahaan lain.