KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. OJK menyebut enam dari 101 penyelenggara tersebut telah melakukan sejumlah aksi untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait perkembangan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Namun, OJK tidak bisa menyebut enam perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Baca Juga: Penerapan Skema Student Loan Dinilai Bukanlah Solusi, Ini Alasannya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.