Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan Netflix harus bersiap kena harga lebih mahal. Sebab mulai 1 Juli 2020 mendatang, pemerintah mulai menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri.
Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen.
