KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan Netflix harus bersiap kena harga lebih mahal. Sebab mulai 1 Juli 2020 mendatang, pemerintah mulai menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri.
Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.