KONTAN.CO.ID - Harga tiket pesawat rute dalam negeri masih saja mahal. Alhasi, jumlah penumpang angkutan udara domestik merosot tajam.
Biar harga tiket turun, Menteri Perhubungan akan mengevaluasi tarif batas atas penerbangan. Selain itu, menteri meminta maskapai menerapkan tarif subkelas. Kalau tidak?
Kekesalan tampak betul pada raut wajah Chandra Irawan. Gara-gara harga tiket pesawat yang mahal, tiga bulan belakangan, ia jarang menjenguk anak dan istrinya yang bermukim di daerah Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Sebelum harga tiket pesawat melambung, Chandra rutin menengok keluarganya sebulan sekali. Tapi, sejak harga tiket pesawat naik gila-gilaan, dia baru sekali pulang ke Riau. “Maret kemarin saya baru pulang,” ujarnya yang bekerja sebagai karyawan swasta di bilangan Jakarta Pusat.
Lantaran belum lama pulang, Chandra tidak ada rencana untuk pulang ke kampung halaman istrinya dalam waktu dekat. Bahkan, ia pun terancam tidak bisa ikut mencoblos dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 pada Rabu (17/4) mendatang karena tak sanggup membeli tiket pesawat. “Mungkin saya golput saja, sayang uangnya kalau buat beli tiket pesawat,” ungkap dia yang punya KTP Pekanbaru.
Sebelum kenaikan luarbiasa harga tiket pesawat, sebut Chandra, dirinya hanya perlu merogoh kocek Rp 400.000 sampai Rp 600.000 untuk terbang ke Pekanbaru. Sekarang, harga tiket paling murah Rp 1,1 juta per penumpang.
Sampai saat ini pun, harga tiket pesawat tidak kunjung turun. “Masih sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Kalau pulang pergi sudah Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” kata dia.
Keluhan Chandra itu mewakili suara banyak pengguna transportasi udara. Konsumen yang hendak melakukan perjalanan ke berbagai daerah dengan pesawat mengeluhkan harga tiket mahal yang berlangsung sejak awal tahun.
Sejatinya, merespons keluhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemhub) merilis regulasi baru yang mengatur tarif pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid ini terbit 28 Maret lalu.
Selain itu, Menhub juga mengeluarkan aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmenhub) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret.
Dalam Kepmenhub No. 72/2019, tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi berubah menjadi paling sedikit 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah minimal 30% dari tarif batas atas. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April lalu.
Alhasil, tarif batas bawah bukannya turun, malah naik. Contoh, tarif batas bawah rute Jakarta–Pekanbaru yang tadinya Rp 492.000 menjadi Rp 574.000. Lalu, tarif batas bawah rute Jakarta–Surabaya yang sebelumnya Rp 412.000 jadi Rp 480.000, dan Jakarta–Makassar naik menjadi Rp 750.000 dari sebelumnya Rp 643.000.
Buntutnya, maskapai masih bermain di harga tinggi. Boro-boro menjajakan tiket di harga batas bawah, mendekati pun, dengan selisih Rp 100.000 pun, tidak ada yang menjual.
Penelusuran Tabloid KONTAN di sejumlah situs penjualan tiket daring, harga tiket Jakarta–Surabaya untuk keberangkatan pada 23 April yang merupakan low season mulai Rp 783.000 per penumpang. Lalu, harga tiket Jakarta–Makassar di tanggal yang sama mulai Rp 1.225.000. Ingat, harga tersebut belum termasuk bagasi bagi maskapai yang menerapkan bagasi berbayar.
Penumpang merosot
Dede Firmansyah, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Riau, mengatakan, aturan anyar itu tidak menjawab persoalan tiket pesawat yang mahal. Pasalnya, itu tadi, sampai hari ini harga tiket tetap tinggi. “Saya, tuh, gemas lihatnya. Presiden dan Menhub sudah minta turunin harga dan bikin aturan, tapi airlines cuek,” ucap dia.
Kendati tarif batas bawah sudah naik, faktanya, menurut Dede, maskapai tetap mematok harga tiket mendekati batas atas. Ia berpendapat, maskapai harusnya menetapkan harga mendekati batas bawah saja. “Jadi sekarang, bisa dibilang era penerbangan murah sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Dede mencontohkan, harga tiket pesawat ke Pekanbaru dari Jakarta, sudah tidak ada maskapai mematok tarif di bawah Rp 1 juta sekali jalan.
I Ketut Ardana, Ketua Asita Bali sependapat dengan koleganya, saat ini tidak ada lagi harga tiket pesawat yang ramah di kantong masyarakat. Sekalipun, maskapai berbiaya murah (LCC). “Tidak ada low cost karena semua sudah mahal harga tiketnya,” tegas dia.
Menurut Ketut, kondisi ini sangat mengganggu bisnis pariwisata. Ia menyebutnya, di tengah harga tiket pesawat yang mahal, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali anjlok sampai 30%. “Orang ke Bali, kan, pilih akses lewat udara, kalau darat paling rombongan siswa sekolah,” katanya.
Jumlah wisatawan lokal yang turun sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah penumpang pesawat angkutan udara domestik selama Februari 2019 lalu hanya 5,62 juta orang. Angka ini turun 15,46% dibanding bulan sebelumnya.
Sekaligus, jumlah penumpang bulanan paling rendah selama dua tahun terakhir. Sebelumnya, tidak pernah jumlah pasasir di bawah 6 juta.
Jumlah penumpang yang cuma 5,62 juta orang juga memutus tren pertumbuhan pada Februari. Paling tidak, semenjak 2015, jumlah penumpang di Februari selalu tumbuh dibanding bulan sama tahun sebelumnya (year on year).
Yang menarik, BPS mencatat, kenaikan tarif angkutan udara pada Februari 2019 menyumbang inflasi sebesar 0,03%. Tarif yang naik lagi pada Maret juga berkontribusi inflasi 0,03%.
Jelas, kenaikan harga tiket pesawat pada Februari dan Maret sangat tidak wajar. Soalnya, mengacu ke pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hingga 2016, tarif angkutan udara justru turun. Maklum, Februari dan Maret merupakan low season.
Tarif subkelas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui, penurunan harga tiket pesawat belum terlalu signifikan. Bahkan, belum ada maskapai yang mematok harga tiket mendekati tarif batas bawah. “Tapi, kondisi itu masih bisa dimaklumi, karena saat ini maskapai memang mengalami banyak kendala, khususnya harga avtur yang tinggi,” ujar dia.
Soal kenaikan tarif batas bawah, Menhub berdalih, kebijakan itu buat mencegah perang tarif antarmaskapai. Selama lima tahun belakangan, mereka berlomba memasang tarif serendah-rendahnya.
Namun, “Itu sebenarnya kondisi sementara dan akan ada evaluasi lagi. Yang jelas, hitungan (batas bawah) kami tersebut ingin mengakomodasi kepentingan pengusaha dan juga masyarakat,” jelas Budi.
Selain batas bawah, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga bakal mengevaluasi tarif batas atas, dengan mempertimbangkan harga avtur dan biaya operasional lain. “Nanti, kami evaluasi juga, apakah tarif batas atasnya tetap atau diturunkan,” imbuh Budi.
Kendati memahami kondisi sulit maskapai saat ini, Menhub tetap meminta perusahaan penerbangan memberikan diskon harga tiket supaya tidak terlalu memberatkan konsumen. Dan, Budi mengklaim, sudah ada beberapa maskapai yang memberi potongan harga, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air. “Bahkan, diskon diberikan hingga 50% namun dengan waktu yang terbatas,” ungkapnya.
Selain diskon, Menhub meminta maskapai memberlakukan tarif bervariasi, ada subkelas. Artinya, dalam satu penerbangan, harga tiket yang mereka jual beragam, dari yang termurah hingga tertinggi, sesuai ketetapan tarif batas bawah dan atas yang kini berlaku.
Nah, kalau dalam sepekan mendatang maskapai tak mematuhi imbauan penerapan tarif subkelas, Menhub akan membuat aturan yang mewajibkan hal itu. “Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan, bila masih tidak tercatat tarif-tarif bervariasi yang sebagiannya terjangkau, maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan berkaitan dengan subprice,” tegas Budi.
Selama ini, Menhub menyatakan, maskapai mendapat kebebasan untuk menerapkan tarif subkelas. Itu berarti, boleh tidak memberlakukan. Ke depan, kalau tidak mengimplementasikannya, “Kami terpaksa meregulasi,” tegas Budi lagi.
Maskapai masih belum mau menanggapi ancaman Menhub tersebut. Hanya, Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, mengatakan, kenaikan tarif batas bawah bisa mencegah perang tarif tiket penerbangan seperti yang selama ini terjadi. “Poin dari kebijakan tersebut adalah, tidak ada lagi perang tarif yang bisa mengabaikan aspek keselamatan,” ucapnya.
Di era perang tarif, banyak maskapai LCC mematok harga tiket sangat rendah. Misalnya, rute Jakarta–Yogyakarta hanya Rp 300.000 per penumpang sekali jalan. “Itu sudah tidak masuk akal,” kata Ikhsan.
Kala itu, maskapai berlomba menawarkan harga tiket termurah demi menggaet penumpang sebanyak mungkin. Akibatnya, kinerja perusahaan penerbangan menjadi tidak sehat. Laporan keuangan mereka menjadi merah. Padahal, layanan transportasi udara memiliki risiko sangat tinggi.
Cuma, sebagai maskapai dengan layanan penuh alias full service, Garuda Indonesia tidak pernah terlibat perang tarif. Sebab, sesuai segmen layanan, maskapai pelat merah ini selalu bermain di tarif batas atas harga tiket. Makanya, Garuda mengaku tidak terlalu terkena dampak atas tarif batas bawah yang baru.
Namun demikian, Garuda Indonesia tetap berusaha memberikan tarif promo lewat program potongan harga. Ikhsan bilang, penurunan tarif ini bukan dalam rangka perang harga dengan maskapai lain. Tetapi, sebagai sebuah kebijakan promosi dan itu pun hanya ada di momen-momen tertentu saja.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, mengklaim, maskapainya telah menurunkan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan per 30 Maret lalu. “Sebelum aturan kenaikan batas bawah berlaku 1 April 2019, kami sudah turun,” cetusnya.
Klaim boleh saja. Kenyataannya, harga masih mahal.