Era Baru Unit Link

Selasa, 29 Maret 2022 | 09:00 WIB
Era Baru Unit Link
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama dinanti, akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Surat Edaran anyar yang berlaku mulai 14 Maret 2022 ini akan mengubah wajah industri asuransi jiwa.

Beleid baru ini pasti membuat perusahaan asuransi yang menawarkan unit link sibuk bukan main. Maklum, OJK membidik pembenahan tiga hal sekaligus: pemasaran, transparansi, dan tata kelola.

Dalam praktik pemasaran, misalnya, selain tambahan kelengkapan administrasi, asuransi harus membuat dan menyimpan rekaman proses penjualan. Selain untuk memastikan calon pemegang polis memperoleh penjelasan produk yang memadai, rekaman juga berguna saat terjadi perselisihan.

Harap maklum, di masa lalu, banyak terjadi kasus “salah penjualan” atau miss-selling oleh agen unit link. Demi mengejar insentif penjualan, para agen menjelaskan fitur dan risiko produk secara serampangan.

Sementara, untuk meningkatkan transparansi, perusahaan asuransi harus menyampaikan beberapa informasi rutin ke pemegang polis. Di antaranya publikasi nilai aset bersih harian, laporan nilai tunai, serta laporan perkembangan masing-masing subdana atau fund fact sheet.  

Aturan pengelolaan aset pembiak  investasi PAYDI juga makin detail. Asuransi harus mengevaluasi strategi dan kinerja investasi berkala. Ada pula tuntutan kompetensi minimal bagi SDM yang bertugas mengelola investasi. Di luar itu, sekarang, ada batasan maksimal alokasi investasi di berbagai jenis instrumen.

Pasca penerapan aturan OJK terbaru ini, seharusnya, wajah pasar unit link semakin baik. Memang, ibarat pil obat, aturan ini akan terasa pahit bagi pelaku industri asuransi.

Tapi, jika bersedia mengikuti arahan OJK secara konsisten, industri PAYDI akan semakin sehat. Pemegang polis juga akan nyaman karena unit link akan tampil sebagai produk yang transparan dan dikelola secara profesional.

Peristiwa yang sama terjadi tahun 2010 di India. Gerah oleh maraknya miss selling unit link, otoritas asuransi India merombak aturan unit link sekitar 12 tahun lalu. Mirip dengan SEO OJK saat ini. Bahkan, regulator sampai menetapkan batas atas persentase komisi penjualan.

Hasilnya? Di India, kini, unit link kembali tampil menjadi produk proteksi sekaligus investasi pilihan masyarakat. Biaya yang rendah justru menjadi keunggulannya. Teknologi internet dan kecerdasan buatan memungkinkan ini semua terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju
| Minggu, 01 Juni 2025 | 15:47 WIB

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju

Laba bersih PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diprediksi bakal terus tumbuh positif, setidaknya hingga tahun 2026.

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard
| Minggu, 01 Juni 2025 | 13:46 WIB

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard

IHSG ditutup pada 7.175,82 pada perdagangan terakhir, Rabu (28/5) ketimbang akhir April 2025 yang ada di 6.766,79.

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)
| Minggu, 01 Juni 2025 | 09:05 WIB

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,64% jika menjual hari ini.

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?
| Minggu, 01 Juni 2025 | 06:19 WIB

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?

Perubahan saham pilihan Indeks Sri-Kehati, ESGS-Kehati, dan ESGQ-Kehati bisa jadi momentum mengejar untung jangka pendek

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan

Untuk mendukung kebutuhan finansial, bank menyediakan layanan tabungan pensiunan yang disesuaikan dengan usia.   

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur

Pelaku di industri manufaktur bisa semakin menggeliat dengan bantuan platform yang bisa carikan pasar. Yuk, simak layanannya.

 Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder

Investor ritel bisa ikut beli obligasi di pasar sekunder dengan modal Rp 1 jutaan. Simak caranya!    

Stimulus Tidak Cukup
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Stimulus Tidak Cukup

​ Daya beli masyarakat masih lunglai. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan lokomotif utama pertumbuhan ekonomi negara kita.

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun

Memasuki masa pensiun, bukan berarti seseorang tak bisa lagi mengeduk cuan. Dengan perencanaan matang, ada banyak usaha yang bisa dilakukan.

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar

Bisnis SPBU semakin ramai. Persaingan SPBU pelat merah dan swasta kian kentara terutama di kota besar. Sejauh mana pelua

INDEKS BERITA

Terpopuler