Era Baru Unit Link

Selasa, 29 Maret 2022 | 09:00 WIB
Era Baru Unit Link
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama dinanti, akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Surat Edaran anyar yang berlaku mulai 14 Maret 2022 ini akan mengubah wajah industri asuransi jiwa.

Beleid baru ini pasti membuat perusahaan asuransi yang menawarkan unit link sibuk bukan main. Maklum, OJK membidik pembenahan tiga hal sekaligus: pemasaran, transparansi, dan tata kelola.

Dalam praktik pemasaran, misalnya, selain tambahan kelengkapan administrasi, asuransi harus membuat dan menyimpan rekaman proses penjualan. Selain untuk memastikan calon pemegang polis memperoleh penjelasan produk yang memadai, rekaman juga berguna saat terjadi perselisihan.

Harap maklum, di masa lalu, banyak terjadi kasus “salah penjualan” atau miss-selling oleh agen unit link. Demi mengejar insentif penjualan, para agen menjelaskan fitur dan risiko produk secara serampangan.

Sementara, untuk meningkatkan transparansi, perusahaan asuransi harus menyampaikan beberapa informasi rutin ke pemegang polis. Di antaranya publikasi nilai aset bersih harian, laporan nilai tunai, serta laporan perkembangan masing-masing subdana atau fund fact sheet.  

Aturan pengelolaan aset pembiak  investasi PAYDI juga makin detail. Asuransi harus mengevaluasi strategi dan kinerja investasi berkala. Ada pula tuntutan kompetensi minimal bagi SDM yang bertugas mengelola investasi. Di luar itu, sekarang, ada batasan maksimal alokasi investasi di berbagai jenis instrumen.

Pasca penerapan aturan OJK terbaru ini, seharusnya, wajah pasar unit link semakin baik. Memang, ibarat pil obat, aturan ini akan terasa pahit bagi pelaku industri asuransi.

Tapi, jika bersedia mengikuti arahan OJK secara konsisten, industri PAYDI akan semakin sehat. Pemegang polis juga akan nyaman karena unit link akan tampil sebagai produk yang transparan dan dikelola secara profesional.

Peristiwa yang sama terjadi tahun 2010 di India. Gerah oleh maraknya miss selling unit link, otoritas asuransi India merombak aturan unit link sekitar 12 tahun lalu. Mirip dengan SEO OJK saat ini. Bahkan, regulator sampai menetapkan batas atas persentase komisi penjualan.

Hasilnya? Di India, kini, unit link kembali tampil menjadi produk proteksi sekaligus investasi pilihan masyarakat. Biaya yang rendah justru menjadi keunggulannya. Teknologi internet dan kecerdasan buatan memungkinkan ini semua terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Konsentrasi Kepemilikan dan Paradoks Pasar Modal
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 04:14 WIB

Konsentrasi Kepemilikan dan Paradoks Pasar Modal

Adopsi standar internasional di negara berkembang seyogianya mempertimbangkan karakteristik kelembagaan dan struktur korporasi setempat yang unik.

Ratusan Emiten Terjepit Kala Tenggat Free Float Kian Dekat: Delisting atau Bertahan?
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Ratusan Emiten Terjepit Kala Tenggat Free Float Kian Dekat: Delisting atau Bertahan?

Gempuran sentimen negatif yang sedang melanda pasar saham Indonesia membuat pemenuhan ketentuan free float kian sulit.

Mau Masuk ke RI, CEO Kinza Bandar Okrin: Kami Mengidentifikasi Mitra Lokal yang Tepat
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Mau Masuk ke RI, CEO Kinza Bandar Okrin: Kami Mengidentifikasi Mitra Lokal yang Tepat

Indonesia dipandang sebagai pasar strategis bagi Kinza dan bagian penting dari ekspansi mereka di Asia Tenggara. 

IHSG Technical Rebound, Tapi Risiko Ini Masih Membayangi
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:02 WIB

IHSG Technical Rebound, Tapi Risiko Ini Masih Membayangi

IHSG masih menghadapi risiko ketidakpastian MSCI dan arus dana asing yang dapat memengaruhi keberlanjutan penguatan.

Ilusi Stabilitas BI-Rate 5,75% di Tengah Ancaman Bunga KPR dan Tekanan Daya Beli
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Ilusi Stabilitas BI-Rate 5,75% di Tengah Ancaman Bunga KPR dan Tekanan Daya Beli

Gejolak pasar keuangan, depresiasi rupiah, serta ketidakpastian suku bunga global mempersempit ruang gerak arus modal bagi emiten.

Alokasi Pasokan & Harga Gas Kembali Menjadi Sorotan Pelaku Industri
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Alokasi Pasokan & Harga Gas Kembali Menjadi Sorotan Pelaku Industri

Pasokan gas yang andal dan kompetitif untuk memenuhi kebutuhan industri perlu penguatan infrastuktur dari hulu ke hilir​

Harga Ayam Pulih, Emiten Unggas Dapat Angin Segar Hingga Akhir Tahun
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Harga Ayam Pulih, Emiten Unggas Dapat Angin Segar Hingga Akhir Tahun

Pemulihan harga jual bisa memberikan ruang bagi perbaikan margin, terutama jika perusahaan mampu menjaga biaya produksi tetap terkendali.

Antara Kebijakan Pemerintah dan MSCI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Antara Kebijakan Pemerintah dan MSCI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Namun, indeks masih menghadapi risiko ketidakpastian MSCI dan arus dana asing yang dapat memengaruhi keberlanjutan penguatan.

Intip Peluang Cuan dari Imbal Hasil Dividen Saat Pasar Tertekan
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Intip Peluang Cuan dari Imbal Hasil Dividen Saat Pasar Tertekan

Sejumlah emiten berpotensi menawarkan dividend yield dua digit, seiring penurunan harga saham belakangan ini.

Prospek Jangka Panjang PGEO Kian Menarik Di tengah Masifnya Proyek Pembangkit
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Prospek Jangka Panjang PGEO Kian Menarik Di tengah Masifnya Proyek Pembangkit

Investor perlu melihat realisasi proyek-proyek yang saat ini berjalan, jika tidak ada hambatan dan sesuai dengan timeline.

INDEKS BERITA

Terpopuler