Era Baru Unit Link

Selasa, 29 Maret 2022 | 09:00 WIB
Era Baru Unit Link
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama dinanti, akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Surat Edaran anyar yang berlaku mulai 14 Maret 2022 ini akan mengubah wajah industri asuransi jiwa.

Beleid baru ini pasti membuat perusahaan asuransi yang menawarkan unit link sibuk bukan main. Maklum, OJK membidik pembenahan tiga hal sekaligus: pemasaran, transparansi, dan tata kelola.

Dalam praktik pemasaran, misalnya, selain tambahan kelengkapan administrasi, asuransi harus membuat dan menyimpan rekaman proses penjualan. Selain untuk memastikan calon pemegang polis memperoleh penjelasan produk yang memadai, rekaman juga berguna saat terjadi perselisihan.

Harap maklum, di masa lalu, banyak terjadi kasus “salah penjualan” atau miss-selling oleh agen unit link. Demi mengejar insentif penjualan, para agen menjelaskan fitur dan risiko produk secara serampangan.

Sementara, untuk meningkatkan transparansi, perusahaan asuransi harus menyampaikan beberapa informasi rutin ke pemegang polis. Di antaranya publikasi nilai aset bersih harian, laporan nilai tunai, serta laporan perkembangan masing-masing subdana atau fund fact sheet.  

Aturan pengelolaan aset pembiak  investasi PAYDI juga makin detail. Asuransi harus mengevaluasi strategi dan kinerja investasi berkala. Ada pula tuntutan kompetensi minimal bagi SDM yang bertugas mengelola investasi. Di luar itu, sekarang, ada batasan maksimal alokasi investasi di berbagai jenis instrumen.

Pasca penerapan aturan OJK terbaru ini, seharusnya, wajah pasar unit link semakin baik. Memang, ibarat pil obat, aturan ini akan terasa pahit bagi pelaku industri asuransi.

Tapi, jika bersedia mengikuti arahan OJK secara konsisten, industri PAYDI akan semakin sehat. Pemegang polis juga akan nyaman karena unit link akan tampil sebagai produk yang transparan dan dikelola secara profesional.

Peristiwa yang sama terjadi tahun 2010 di India. Gerah oleh maraknya miss selling unit link, otoritas asuransi India merombak aturan unit link sekitar 12 tahun lalu. Mirip dengan SEO OJK saat ini. Bahkan, regulator sampai menetapkan batas atas persentase komisi penjualan.

Hasilnya? Di India, kini, unit link kembali tampil menjadi produk proteksi sekaligus investasi pilihan masyarakat. Biaya yang rendah justru menjadi keunggulannya. Teknologi internet dan kecerdasan buatan memungkinkan ini semua terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Berjibaku di Garis Depan Menahan Penurunan Penjualan dan Peredaran Rokok Ilegal
| Jumat, 03 Januari 2025 | 10:54 WIB

Berjibaku di Garis Depan Menahan Penurunan Penjualan dan Peredaran Rokok Ilegal

Penjualan rokok menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat pelemahan daya beli dan konsumen akhirnya beralih ke rokok ilegal.

Anak usaha FREN, Smart Telecom Punya Tanggungan Utang Jumbo Triliunan Rupiah
| Jumat, 03 Januari 2025 | 10:20 WIB

Anak usaha FREN, Smart Telecom Punya Tanggungan Utang Jumbo Triliunan Rupiah

PT Smart Telecom memiliki total liabilitas jangka pendek Rp 5,65 triliun dan total liabilitas jangka panjang Rp 15,09 triliun.

Wiwik Kusaini, Setia Melinting Rokok demi Masa Depan Pendidikan Anak
| Jumat, 03 Januari 2025 | 10:18 WIB

Wiwik Kusaini, Setia Melinting Rokok demi Masa Depan Pendidikan Anak

Dari penghasilannya bekerja di pabrik rokok, Wiwik sudah bisa melunasi biaya kuliah Si Sulung dalam waktu tiga bulan.

Cuan Emas Hijau dan Tradisi Turun Temurun di Ladang Tembakau
| Jumat, 03 Januari 2025 | 10:03 WIB

Cuan Emas Hijau dan Tradisi Turun Temurun di Ladang Tembakau

Setiap ada acara, seperti upacara perkawinan maupun khitanan, selalu dikaitkan dengan momentum keberhasilan tembakau.

Tak Hanya Kepada BI, Pemerintah Akan Tawarkan Deb Switch Secara Berkala di 2025
| Jumat, 03 Januari 2025 | 09:27 WIB

Tak Hanya Kepada BI, Pemerintah Akan Tawarkan Deb Switch Secara Berkala di 2025

Bila kondisi perekonomian sudah membaik, pemerintah perlu mempercepat pelunasan utang ke BI, tidak sekadar debt switching.

Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi
| Jumat, 03 Januari 2025 | 09:26 WIB

Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi

Meski produksi dan laju pertumbuhan industri tembakau tertahan, ternyata kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau ke kas negara terus menanjak.

Kentanix Supra International (KSIX) Pasang Harga Saham IPO Rp 452
| Jumat, 03 Januari 2025 | 08:52 WIB

Kentanix Supra International (KSIX) Pasang Harga Saham IPO Rp 452

PT Kentanix Supra International Tbk memulai masa penawaran umum perdana saham (IPO) pada Kamis (2/1) sampai 6 Januari 2025. 

Sido Muncul (SIDO) Incar Pertumbuhan Dua Digit
| Jumat, 03 Januari 2025 | 08:45 WIB

Sido Muncul (SIDO) Incar Pertumbuhan Dua Digit

SIDO fokus melakukan penetrasi pasar domestik dengan memperkuat sistem distribsi, termasuk pemasaran online.

MNC Kapital (BCAP) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar
| Jumat, 03 Januari 2025 | 08:42 WIB

MNC Kapital (BCAP) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar

PT MNC Kapital Indonesia Tbk  (BCAP) menargetkan dana dari penawaran obligasi sebesar Rp 555 miliar.​

Genjot Kinerja Pada 2025, RAJA Ajak RATU IPO dan Dorong Ekspansi Usaha
| Jumat, 03 Januari 2025 | 08:31 WIB

Genjot Kinerja Pada 2025, RAJA Ajak RATU IPO dan Dorong Ekspansi Usaha

Meneropong prospek kinerja dan saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) di tengah pelaksanaan IPO anak usahanya, PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU)

INDEKS BERITA

Terpopuler