KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar terus menanti initial public offering (IPO) unicorn lokal seperti GoTo dan Bukalapak. Satu hal yang menarik, saham IPO ini nantinya bisa dibeli secara online tanpa harus mengantre seperti pada bookbuilding periode-periode sebelumnya.
Mekanisme tersebut sejalan dengan peraturan otoritas pasar modal yang mewajibkan IPO dilakukan secara elektronik (e-IPO) mulai tahun ini. Aturan e-IPO tertuang dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan