KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan darurat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lewat perppu alias aturan pemerintah pengganti undang-undang ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) berwenang "memaksa" bank melakukan konsolidasi untuk meningkatkan modal inti.
Ya, akhir Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan. Berdasarkan beleid tersebut, OJK diberi kewenangan untuk melakukan penggabungan atau peleburan bank-bank yang "bermasalah". Tak terkecuali dari sisi permodalannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.