KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ujicoba terhadap bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Bali akan dievaluasi berkala setiap minggu. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (8/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan