KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ujicoba terhadap bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Bali akan dievaluasi berkala setiap minggu. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (8/3).
