Berita

Evergrande Harus Likuidasi, Kreditur Cemas Duit Tak Kembali

Senin, 29 Januari 2024 | 17:47 WIB
Evergrande Harus Likuidasi, Kreditur Cemas Duit Tak Kembali

ILUSTRASI. Pemerintah Hong Kong memerintahkan Evergrande Group melakukan likuidasi.?REUTERS/Aly Song

Sumber: Reuters,Bloomberg | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Kasus kebangkrutan Evergrande Group memasuki babak baru. Setelah berkali-kali mendapat kesempatan restrukturisasi, kemarin, Pengadilan Hong memberi perintah likuidasi ke perusahaan properti ini.

Bloomberg memberitakan, perintah likuidasi tersebut dikeluarkan Hakim Linda Chan. Menyusul perintah ini, perdagangan saham Evergrande dihentikan. Sebelum dihentikan, valuasi emiten ini berada di US$ 275 juta, atau sekitar
Rp 4,35 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%