Evergrande Harus Likuidasi, Kreditur Cemas Duit Tak Kembali
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Kasus kebangkrutan Evergrande Group memasuki babak baru. Setelah berkali-kali mendapat kesempatan restrukturisasi, kemarin, Pengadilan Hong memberi perintah likuidasi ke perusahaan properti ini.
Bloomberg memberitakan, perintah likuidasi tersebut dikeluarkan Hakim Linda Chan. Menyusul perintah ini, perdagangan saham Evergrande dihentikan. Sebelum dihentikan, valuasi emiten ini berada di US$ 275 juta, atau sekitar
Rp 4,35 triliun.
