ILUSTRASI. Pemerintah Hong Kong memerintahkan Evergrande Group melakukan likuidasi.?REUTERS/Aly Song
Sumber: Reuters,Bloomberg | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Kasus kebangkrutan Evergrande Group memasuki babak baru. Setelah berkali-kali mendapat kesempatan restrukturisasi, kemarin, Pengadilan Hong memberi perintah likuidasi ke perusahaan properti ini.
Bloomberg memberitakan, perintah likuidasi tersebut dikeluarkan Hakim Linda Chan. Menyusul perintah ini, perdagangan saham Evergrande dihentikan. Sebelum dihentikan, valuasi emiten ini berada di US$ 275 juta, atau sekitar
Rp 4,35 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.