ILUSTRASI. The Competition and Markets Authority (CMA) mendenda Facebook sebesar 50,5 juta pound atau US$ 69,6 juta. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - LONDON. Regulator persaingan Inggris mendenda Facebook Inc sebesar 50,5 juta pound atau US$ 69,6 juta. Facebook melanggar perintah yang dikenakan selama penyelidikannya atas pembelian raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Giphy yang memiliki platform graphics interchange format (GIF).
The Competition and Markets Authority (CMA) atau Otoritas Persaingan dan Pasar mengatakan Facebook sengaja gagal mematuhi perintahnya. Hukuman kepada Facebook menjadi peringatan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG