Facebook Didenda US$ 69,6 Juta Terkait Pembelian Giphy yang Memiliki Platform GIF

KONTAN.CO.ID - LONDON. Regulator persaingan Inggris mendenda Facebook Inc sebesar 50,5 juta pound atau US$ 69,6 juta. Facebook melanggar perintah yang dikenakan selama penyelidikannya atas pembelian raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Giphy yang memiliki platform graphics interchange format (GIF).
The Competition and Markets Authority (CMA) atau Otoritas Persaingan dan Pasar mengatakan Facebook sengaja gagal mematuhi perintahnya. Hukuman kepada Facebook menjadi peringatan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan