Berita *Global

Facebook Didenda US$ 69,6 Juta Terkait Pembelian Giphy yang Memiliki Platform GIF

Rabu, 20 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Facebook Didenda US$ 69,6 Juta Terkait Pembelian Giphy yang Memiliki Platform GIF

ILUSTRASI. The Competition and Markets Authority (CMA) mendenda Facebook sebesar 50,5 juta pound atau US$ 69,6 juta. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - LONDON. Regulator persaingan Inggris mendenda Facebook Inc sebesar 50,5 juta pound atau US$ 69,6 juta. Facebook melanggar perintah yang dikenakan selama penyelidikannya atas pembelian raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Giphy yang memiliki platform graphics interchange format (GIF).

The Competition and Markets Authority (CMA) atau Otoritas Persaingan dan Pasar mengatakan Facebook sengaja gagal mematuhi perintahnya. Hukuman kepada Facebook menjadi peringatan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru