KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Raksasa media sosial, Facebook Inc, lolos dari gugatan anti-monopoli. Hakim menolak pengaduan dan gugatan Federal Trade Commision (FTC) serta sejumlah negara bagian terhadap Facebook Inc. Perusahaan media sosial ini dituntut untuk menjual Instagram dan WhatsApp.
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan, pengaduan federal secara hukum tidak mencukupi. Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengatakan, FTC gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial. Namun dia menyatakan, FTC masih bisa mengajukan gugatan baru ke pengadilan jika belum puas.
