KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Raksasa media sosial, Facebook Inc, lolos dari gugatan anti-monopoli. Hakim menolak pengaduan dan gugatan Federal Trade Commision (FTC) serta sejumlah negara bagian terhadap Facebook Inc. Perusahaan media sosial ini dituntut untuk menjual Instagram dan WhatsApp.
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan, pengaduan federal secara hukum tidak mencukupi. Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengatakan, FTC gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial. Namun dia menyatakan, FTC masih bisa mengajukan gugatan baru ke pengadilan jika belum puas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan