Berita Bisnis

Facebook Lolos dari Gugatan Antimonopoli

Rabu, 30 Juni 2021 | 09:25 WIB
Facebook Lolos dari Gugatan Antimonopoli

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Raksasa media sosial, Facebook Inc, lolos dari gugatan anti-monopoli. Hakim menolak pengaduan dan gugatan Federal Trade Commision (FTC) serta sejumlah negara bagian terhadap Facebook Inc. Perusahaan media sosial ini dituntut untuk menjual Instagram dan WhatsApp.

Namun dalam putusannya, hakim menyatakan, pengaduan federal secara hukum tidak mencukupi. Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengatakan, FTC gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial. Namun dia menyatakan, FTC masih bisa mengajukan gugatan baru ke pengadilan jika belum puas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru