KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia mulai menerapkan fase normal baru atau new normal di tengah wabah corona (Covid-19).
Kebijakan pembatasan sosial mulai longgar, sehingga memberikan jalan bagi para pebisnis untuk bergerak. Namun kondisi ini belum akan menggairahkan penjualan properti nasional dalam waktu dekat, termasuk rumah tapak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.