Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/4/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Sowardjono sejak 28 April 2023, meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Setidaknya hingga 20 hari ke depan atau sampai 17 Mei 2023, Destiawan akan mendekam di Rutan ini guna menjalani proses penyidikan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Tim penyidik telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka dan menahannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Tersangka merupakan Dirut WSKT periode Juli 2020 hingga kini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.