KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad, Rabu (27/10).
Co-founder CryptoWatch dan pengelola channel Duit Pintar Christoper Tahir melihat, fatwa haram PWNU ini tidak relevan dengan konteks di Indonesia, karena alat bayar sah di Indonesia hanyalah rupiah. Menurut dia, ini hanya akan relevan untuk negara lain yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Selain itu, apabila berbicara mengenai penipuan atau kriminal, menurut dia, ini tidak hanya terjadi di aset kripto, dan akan menjadi standar ganda apabila aset kripto sampai benar diharamkan.
Baca Juga: Dogecoin dan Shiba Inu saling berkejaran, berebut posisi 9 kripto terbesar di dunia
Sementara itu, CEO Triv, Gabriel Rey mengatakan bahwa Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) sudah dimintai keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan komunikasi masih berjalan antara keduanya. "Ketua ASPAKRINDO juga akan menjelaskan kepada MUI mengenai aset kripto, karena kita tidak mau sampai salah persepsi mengenai aset kripto," kata Gabriel.
Christoper menambahkan, efek fatwa PWNU tidak akan terlalu berdampak pada perdagangan aset kripto seluruhnya, karena transaksi kripto di Indonesia masih belum dominan di dunia global. Kemarin (28/10), harga Bitcon hingga pukul 21.12 WIB, naik 4,33% di US$ 61.510 per BTC.
Baca Juga: Gold rises after slowing U.S. growth boosts appeal