KONTAN.CO.ID - Dua pekan lalu, tepatnya 9 April, Dewan Pers mengirim usulan kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada industri media menghadapi pandemi virus corona Covid-19.
Usulan Dewan Pers terdiri ada sembilan poin. Yakni, permohonan penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
