Filipina Kaji Kopi Instan, Indonesia Bebaskan Pisang Cavendish

Kamis, 04 April 2019 | 08:43 WIB
Filipina Kaji Kopi Instan, Indonesia Bebaskan Pisang Cavendish
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memperkuat hubungan dagang dan investasi. Kesepakatan tersebut tercetus dalam pertemuan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, dengan Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ramon M. Lopez serta Menteri Pertanian Filipina Emmanuel Pinol di Manila.

"Kedua negara juga sepakat untuk saling memperluas akses pasar bagi produk ekspor Indonesia dan Filipina," ujar Enggartiasto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).  Salah satu bentuk perluasan pasar Filipina bagi produk Indonesia adalah peninjauan kembali penerapan special safeguard (SSG) atas produk kopi instan.

Filipina memberlakukan SSG atas kopi instan buatan Indonesia sejak Agustus 2018. "Menteri Perdagangan dan Industri serta Menteri Pertanian Filipina telah sepakat meninjau ulang penerapan SSG untuk produk kopi instan dari Indonesia," terang Enggar.

Kopi instan merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia ke Filipina. Kopi instan merupakan produk terbesar keempat ekspor ke Filipina dengan nilai ekspor US$ 367,4 juta pada tahun 2018.

Sedangkan perluasan pasar bagi produk Filipina yang dijanjikan Indonesia adalah mencabut bea masuk anti dumping (BMAD) untuk pisang Cavendish. Sebelumnya, pisang Cavendish asal Filipina kena BMAD dengan tarif sebesar 35%.

Bagikan

Berita Terbaru

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:26 WIB

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (7 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,96% jika menjual hari ini.

Membawa Metrodata Menjadi Raksasa
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:20 WIB

Membawa Metrodata Menjadi Raksasa

Susanto Djaja adalah sosok yang sudah teruji memimpin bisnis Metrodata dan mengenal dengan baik kultur bisnis perusahaan.

Pilah-Pilih Valas Saat Dolar AS Cemas
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:45 WIB

Pilah-Pilih Valas Saat Dolar AS Cemas

OECD memangkas perkiraan pertumbuhan ekonomi AS yang semula sebesar 2,2% di tahun 2025, menjadi 1,6% dan turun ke 1,5% pada 2026. 

Menangkap Kilau Berlian Buatan
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB

Menangkap Kilau Berlian Buatan

Berlian hasil laboratorium atau lab grown diamond sukses menggaet pasar muda yang luas dengan harga jauh lebih murah

Baramulti Suksessarana (BSSR) Menebar Dividen Tunai dan Mengganti Komisaris
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:50 WIB

Baramulti Suksessarana (BSSR) Menebar Dividen Tunai dan Mengganti Komisaris

Dividen akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender kepada pemegang saham yang tercatat pada recording date 19 Juni 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler