KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat bisnis financial technology (fintech) lending bakalan kian berat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan baru untuk menata bisnis fintech yang baru berkembang.
Salah satu aturan yang paling terasa bagi fintech adalah soal permodalan (lihat tabel). Peraturan OJK No 10 Tahun 2022 ini menyebutkan, fintech yang saat ini sudah berjalan harus memenuhi modal setidaknya Rp 12,5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.