ILUSTRASI. Pengguna Fintech: Brosur fintech peer to peer (P2P) lending di sebuah supermarket di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat 121,47 juta rekening pengguna fintech peer to peer (P2P) lending per Desember 2023. KONTAN/Baihaki/20/3/2024
Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok ulang aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Nantinya, fintech peer to peer (P2P) lending yang ingin menyalurkan pendanaan di atas Rp 2 miliar, harus penuhi syarat khusus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.