KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonceng peringatan berdentang di bisnis financial technology (fintech) lending. Tekanan bisnis dan kondisi ekonomi belakangan ini menyerang bisnis pinjaman online.
Tanda-tanda tersebut sebenarnya sudah terlihat sejak bulan Mei lalu. Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech Uang Teman. Kala itu, fintech tersebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan. Uang Teman akhirnya mengajukan gugatan ke OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.