KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonceng peringatan berdentang di bisnis financial technology (fintech) lending. Tekanan bisnis dan kondisi ekonomi belakangan ini menyerang bisnis pinjaman online.
Tanda-tanda tersebut sebenarnya sudah terlihat sejak bulan Mei lalu. Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech Uang Teman. Kala itu, fintech tersebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan. Uang Teman akhirnya mengajukan gugatan ke OJK.
