Fokus Sosialisasi, Belum Ada Rencana Revisi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki waktu sampai 25 November 2023 untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan waktu dua tahun sejak beleid ini ditetapkan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 lalu.
Di tengah waktu yang semakin sempit ini, pemerintah justru malah sibuk menggelar sosialisasi beleid ini ke berbagai daerah di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemerintah mulai membahas revisi substansi beleid sapu jagat tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.