Fokus Sosialisasi, Belum Ada Rencana Revisi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki waktu sampai 25 November 2023 untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan waktu dua tahun sejak beleid ini ditetapkan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 lalu.
Di tengah waktu yang semakin sempit ini, pemerintah justru malah sibuk menggelar sosialisasi beleid ini ke berbagai daerah di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemerintah mulai membahas revisi substansi beleid sapu jagat tersebut.
