Forza Land Indonesia (FORZ) Jalani Proses PKPU Sementara

Sabtu, 20 Juli 2019 | 13:24 WIB
Forza Land Indonesia (FORZ) Jalani Proses PKPU Sementara
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) menyatakan pihaknya akan mengikuti proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara atau PKPUS. Proses PKPUS bakal dijalani Forza Land selama 45 hari, terhitung sejak 2 Juli hingga 15 Agustus 2019.

PKPUS tersebut berdasarkan dua putusan pengadilan. Pertama, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pemohon bernama Mohamad Soleh Faila. Sedangkan putusan yang kedua yakni putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.117/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan nama pemohon Afrianti.

Keterangan tersebut disampaikan Patris Jasur Direktur Utama PT Forza Land Indonesia Tbk lewat keterbukaan informasi di situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/7). Forza bakal menjalani proses PKPUS melibatkan anak usahanya, PT Forza Properti Serpong (FPS).

Manajemen Forza menegaskan akan tetap menjalankan operasional usahanya, dengan memperhatikan ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sesuai dengan pengumuman PKPUS dan undangan rapat serta sidang permusyawaratan majelis hakim oleh tim pengurus perseroan, ditetapkan jadwal rapat sebagai berikut:

1. Rapat kreditur pertama yang berlangsung pada Senin (15/7), bertempat di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Batas akhir pengajuan tagihan kreditur dan kantor pajak, Jumat (26/7) di kantor tim pengurus perseroan.
3. Rapat pencocokan piutang kreditur dan kantor pajak (verifikasi piutang) pada Senin (5/8) pukul 10.00 WIB.
4. Rapat pembahasan dan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian, pada hari Kamis (8/8) pukul 10.00 WIB.
5. Sidang permusyawaratan majelis hakim, kamis (15/8) pukul 10.00 WIB, di PN Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 09:25 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?

Premi risiko perang (war risk premium) untuk armada kapal yang nekat melintasi Teluk Persia dan Selat Hormuz terkerek naik hingga 50%.

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 08:00 WIB

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi

Inflasi Februari 2026 melonjak 4,76%, tertinggi 3 tahun terakhir. Tarif listrik dan pangan jadi pemicu utama yang menguras dompet Anda. 

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:30 WIB

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, Proyek Lapangan Gas Mako memasuki fase utama pasca-FID

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:27 WIB

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern

Kemendag memastikan tidak ada rencana pembatasan lanjutan untuk ritel modern setelah peluncuran Kopdes Merah Putih.

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:26 WIB

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat

Kekurangan pasokan dipenuhi dari impor seperti dari Filipina. "Impor tahun lalu 15 juta ton, mungkin tahun ini bisa lebih dari itu," sebut Arif.

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:22 WIB

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi

Penutupan Selat Hormuz bisa memanaskan harga minyak mentah di pasar global dan berdampak pada beban energi

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:13 WIB

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat

Sejumlah perusahaan asuransi telah menarik perlindungan risiko perang (war risk insurance) untuk kapal yang melintas di kawasan tersebut.

Sariguna Primatirta (CLEO) Operasikan Tiga Pabrik Baru
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:04 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Operasikan Tiga Pabrik Baru

Ekspansi ini dijalankan karena manajemen meyakini struktur permodalan CLEO cukup kuat, yang berasal dari pertumbuhan penjualan yangcukup stabil.

Jual Saham, Pengendali NCKL Menggaet Cuan Hingga Rp 1,38 Triliun
| Selasa, 03 Maret 2026 | 05:52 WIB

Jual Saham, Pengendali NCKL Menggaet Cuan Hingga Rp 1,38 Triliun

Dengan transaksi ini, jumlah saham NCKL milik Harita Jayaraya berkurang dari 51,33 miliar saham (81,36%) menjadi 50,34 miliar saham (79,79%)

Bunga Tinggi dan Lonjakan Inflasi Membayangi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 03 Maret 2026 | 05:46 WIB

Bunga Tinggi dan Lonjakan Inflasi Membayangi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kekhawatiran pasar terhadap potensi lonjakan inflasi global meningkat, juga kebijakan suku bunga yang lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama. 

INDEKS BERITA

Terpopuler