KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sempat menuai kontroversi yang riuh, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan pada Oktober 2020 silam.
Pemeritah pun kerja cepat menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.