KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sempat menuai kontroversi yang riuh, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan pada Oktober 2020 silam.
Pemeritah pun kerja cepat menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.
