Franky Sibarani: Kami Tetap Menerima Masukan dari Buruh
Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:35 WIB
Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sempat menuai kontroversi yang riuh, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan pada Oktober 2020 silam.
Pemeritah pun kerja cepat menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.