Berita

Fungsi LPS Bakal Ditambah untuk Nasabah Asuransi

Senin, 14 Februari 2022 | 05:30 WIB
Fungsi LPS Bakal Ditambah untuk Nasabah Asuransi

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakalan memiliki tugas tambahan. Kementerian Keuangan sedang mengkaji untuk memberi kewenangan sebagai penjamin polis asuransi ke LPS.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%