ILUSTRASI. Financial advisor melayani nasabah?pada konter?perusahaan asuransi jiwa di Tangerang, Jumat (2/10/2021). .?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penjamin polis asuransi hingga kini belum juga terbentuk. Sejak munculnya kasus gagal bayar asuransi, seperti Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, keberadaan lembaga ini menjadi salah satu yang penting untuk dibentuk.
Mantan Menteri Keuangan periode 2014-2016, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengingatkan lagi perlunya dibentuk lembaga penjamin polis asuransi. Menurut Bambang, keberadaan lembaga penjaminan polis asuransi ini, layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank, merupakan hal penting. Agar Indonesia lebih siap lagi jika menghadapi krisis keuangan. Meski tidak sebesar bisnis bank, industri asuransi tidak luput dari risiko.
"Harus ada upaya memberikan ketenangan kepada pemilik polis, bahwa dana yang dia tempatkan aman," tutur Bambang, saat menjadi pembicara pada peluncuran buku 25 Tahun Kontan: Melintasi 3 Krisis Multidimensi, Minggu (24/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.