Berita

Gagal Bayar Marak, Segera Bentuk Badan Penjamin Polis

Senin, 25 Oktober 2021 | 10:03 WIB
Gagal Bayar Marak, Segera Bentuk Badan Penjamin Polis

ILUSTRASI. Financial advisor melayani nasabah?pada konter?perusahaan asuransi jiwa di Tangerang, Jumat (2/10/2021). .?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penjamin polis asuransi hingga kini belum juga terbentuk. Sejak munculnya kasus gagal bayar asuransi, seperti Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, keberadaan lembaga ini menjadi salah satu yang penting untuk dibentuk.

Mantan Menteri Keuangan periode 2014-2016, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengingatkan lagi perlunya dibentuk lembaga penjamin polis asuransi. Menurut Bambang, keberadaan lembaga penjaminan polis asuransi ini, layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank, merupakan hal penting. Agar Indonesia lebih siap lagi jika menghadapi krisis keuangan. Meski tidak sebesar bisnis bank, industri asuransi tidak luput dari risiko.
"Harus ada upaya memberikan ketenangan kepada pemilik polis, bahwa dana yang dia tempatkan aman," tutur Bambang, saat menjadi pembicara pada peluncuran buku 25 Tahun Kontan: Melintasi 3 Krisis Multidimensi, Minggu (24/10).  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%