KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar bagi daerah untuk memungut retribusi penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
