KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar bagi daerah untuk memungut retribusi penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan