Berita Ekonomi

Gantikan Pungutan IMB, Daerah Harus Revisi Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 07:05 WIB
Gantikan Pungutan IMB, Daerah Harus Revisi Perda

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar bagi daerah untukĀ  memungut retribusiĀ  penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru