ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kembali meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok 2022. Selain menurunkan produktivitas industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai rokok juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal.
Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka itu dikonversikan ke pendapatan negara, potensi pajak yang hilang Rp 53,18 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.