Gapri Minta Tarif Cukai Tak Naik & Berantas Rokok Ilegal

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kembali meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok 2022. Selain menurunkan produktivitas industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai rokok juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal.
Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka itu dikonversikan ke pendapatan negara, potensi pajak yang hilang Rp 53,18 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan