Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden
| Jumat, 10 April 2026 | 06:20 WIB

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden

​OJK akan revisi aturan RBB untuk mendorong bank lebih agresif membiayai program prioritas pemerintah, di tengah potensi risiko kredit 

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif
| Jumat, 10 April 2026 | 06:15 WIB

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif

Keputusan untuk gencatan senjata selama dua pekan dan kesempatan pembukaan Selat Hormuz jadi angin segar bagi ekonomi.

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini
| Jumat, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini

Dalam APBN 2026, target PNBP dipatok Rp 459,2 triliun, turun 14% dibanding realisasi 2025           

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026
| Jumat, 10 April 2026 | 06:00 WIB

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mampu mempertahankan kontrak penjualan batubara untuk menopang kinerja

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat
| Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya 4,7%                         

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)
| Jumat, 10 April 2026 | 05:53 WIB

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada akhir perdagangan Kamis (9/4). 

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!
| Jumat, 10 April 2026 | 05:49 WIB

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!

Volatilitas IHSG menuntut strategi cerdas. Hindari saham yang melesat karena euforia sesaat agar tak terjebak kerugian.

Intip Gudang Motor Listrik Pesanan BGN
| Jumat, 10 April 2026 | 05:35 WIB

Intip Gudang Motor Listrik Pesanan BGN

Berdasarkan penelusuran KONTAN, gudang motor listrik merek Emmo di Sentul, Bogor baru sekitar dua bulan belakangan beroperasi.

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Intip Peluang di Pasar ASEAN
| Jumat, 10 April 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Intip Peluang di Pasar ASEAN

WMPP buka peluang kerjasama dengan perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) Tyson Foods, untuk memperkuat posisi bisnisnya.

Digempur Gejolak Geopolitik, Ini Ekspansi dan Target ABMM di Sepanjang 2026
| Jumat, 10 April 2026 | 05:12 WIB

Digempur Gejolak Geopolitik, Ini Ekspansi dan Target ABMM di Sepanjang 2026

ABMM berfokus pada pengamanan volume produksi melalui aset-aset strategis baru untuk memitigasi risiko penurunan harga di masa depan.

INDEKS BERITA