Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Tiga Hari Pasca Lebaran, Dana Asing Menguap Rp 5,72 T, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 11 April 2025 | 06:35 WIB

Tiga Hari Pasca Lebaran, Dana Asing Menguap Rp 5,72 T, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski IHSG menguat, investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih atau net sell lumayan jumbo, sebesar Rp 751,6 miliar. 

Saraswati Anugerah Makmur Terus Memupuk Pertumbuhan
| Jumat, 11 April 2025 | 06:20 WIB

Saraswati Anugerah Makmur Terus Memupuk Pertumbuhan

PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) membidik pendapatan sebesar Rp 5,14 triliun pada tahun 2025 ini.

Akhir Free Trade?
| Jumat, 11 April 2025 | 05:57 WIB

Akhir Free Trade?

Era perang tarif perdagangan membuat risiko resesi ekonomi meningkat karena prospek ekonomi menjadi suram.

Siasat Perbankan Agar Tarif AS Tak Bikin Kinerja Negatif
| Jumat, 11 April 2025 | 05:57 WIB

Siasat Perbankan Agar Tarif AS Tak Bikin Kinerja Negatif

Penerapan tarif yang tinggi berpotensi membuat tingkat perdagangan ekspor Indonesia ke AS menurun dan beban biaya yang ditanggung meningkat.​

Ancaman Pembukaan Keran Impor bagi Kinerja Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
| Jumat, 11 April 2025 | 05:57 WIB

Ancaman Pembukaan Keran Impor bagi Kinerja Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) akan terdampak pembukaan keran impor yang akan berdampak pada harga ayam

Gotong Royong Hapus Kemiskinan di Tanah Air
| Jumat, 11 April 2025 | 05:57 WIB

Gotong Royong Hapus Kemiskinan di Tanah Air

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersinergi memberantas kemiskinan. 

Likuiditas Bank Seret, Fintech Cari Alternatif Pendanaan
| Jumat, 11 April 2025 | 05:56 WIB

Likuiditas Bank Seret, Fintech Cari Alternatif Pendanaan

Likuiditas ketat yang masih membelit perbankan ikut mengancam industri fintech lending seiring semakin diandalkannya sebagai sumber pendanaan.

Likuiditas Bank Seret, Fintech Cari Alternatif Pendanaan
| Jumat, 11 April 2025 | 05:45 WIB

Likuiditas Bank Seret, Fintech Cari Alternatif Pendanaan

Likuiditas ketat yang masih membelit perbankan ikut mengancam industri fintech lending seiring semakin diandalkannya sebagai sumber pendanaan.

Di Balik Rencana Penghapusan Kuota Impor
| Jumat, 11 April 2025 | 05:14 WIB

Di Balik Rencana Penghapusan Kuota Impor

Penetapan penerima kuota impor yang tidak transparan membuka celah terjadinya korupsi, transaksi gelap dan hengki pengki.

IHSG Melonjak 4,79%, Saham-Saham Big Cap Terbang Lebih Tinggi
| Jumat, 11 April 2025 | 04:55 WIB

IHSG Melonjak 4,79%, Saham-Saham Big Cap Terbang Lebih Tinggi

Kamis (10/4), IHSG melonjak 4,79% atau 286,04 poin ke 6.254,02 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

INDEKS BERITA

Terpopuler