Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Program Bantuan Beras Kembali Bergulir
| Senin, 15 September 2025 | 00:46 WIB

Program Bantuan Beras Kembali Bergulir

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan pangan berupa beras kepada 18,2 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp 13,9 triliun.

Pencemaran Udang Asal Indonesia Harus Dituntaskan
| Senin, 15 September 2025 | 00:40 WIB

Pencemaran Udang Asal Indonesia Harus Dituntaskan

Kalangan pengusaha produk perikanan meminta pemerintah menyelesaikan persoalan pencemaran udang asal Indonesia di pasar AS.

Jadi Top Laggards, Saham GOTO Justru Laris Manis Diborong Goldman Sachs & Vanguard Cs
| Minggu, 14 September 2025 | 17:26 WIB

Jadi Top Laggards, Saham GOTO Justru Laris Manis Diborong Goldman Sachs & Vanguard Cs

Mayoritas sekuritas asing masih mempertahankan rekomendasi beli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Ini Langkah BCA Salurkan Kredit Keberlanjutan
| Minggu, 14 September 2025 | 14:00 WIB

Ini Langkah BCA Salurkan Kredit Keberlanjutan

BCA laporkan penyaluran kredit hijau mencapai Rp 239,7 triliun hingga Juni 2025, naik 21,1% YoY.            

Perjalanan Karier Ricky Antariksa Terus Maju Berbekal Restu Ibu
| Minggu, 14 September 2025 | 13:20 WIB

Perjalanan Karier Ricky Antariksa Terus Maju Berbekal Restu Ibu

Mengikuti kisah perjalanan karier Ricky Antariksa hingga menjadi Direktur Perbankan Global Maybank Indonesia

Berburu Pembiayaan Hijau dari Lembaga Non Bank
| Minggu, 14 September 2025 | 13:00 WIB

Berburu Pembiayaan Hijau dari Lembaga Non Bank

Selain bank, kini ada alternatif pembiayaan berkelanjutan yang turut mendukung pengembangan sektor-sektor bisnis yang ramah lingkungan.

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu
| Minggu, 14 September 2025 | 11:38 WIB

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu

Sejumlah sentimen memengaruhi koreksi IHSG dalam sepekan. Sentimen utama datang dari pergantian menteri keuangan.

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba
| Minggu, 14 September 2025 | 11:33 WIB

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba

Untuk tahun 2025, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengusulkan kepada Danantara untuk memberikan DPR sebesar 25% dari laba perusahaan

Genjot Kinerja 2025,  TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha
| Minggu, 14 September 2025 | 11:30 WIB

Genjot Kinerja 2025, TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha

Dalam pengembangan segmen pengelolaan limbah, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) kini memiliki tiga anak usaha.

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis
| Minggu, 14 September 2025 | 11:24 WIB

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis

Emiten farmasi ini telah menganggarkan belanja modal (capex) maksimal Rp 1 triliun untuk menggeber ekspansi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler