Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:30 WIB

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun

Fasilitas pinjaman tersebut berasal dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:24 WIB

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja

Bursa Efek Indonesia kedatangan dua emiten baru, Rabu (8/7). Mereka adalah PT Bach Multi Global Tbk (BACH) dan PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI).​

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:14 WIB

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas

Ketidakpastian di pasar saham domestik bertambah usai Indeks S&P Dow Jones memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauannya.

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:59 WIB

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue

Sejumlah emiten merancang rights issue untuk menghimpun dana guna memperkuat ekspansi baru hingga memperbaiki struktur permodalan.​

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:54 WIB

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata

DSI diberi kewenangan menentukan margin keuntungan dari proses ekspor tunggal, dengan mengacu pada prinsip kewajaran.

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:54 WIB

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya

Persaingan SBN dengan instrumen moneter BI, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) belum reda.

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:52 WIB

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

S&P DJI sebut Indonesia dalam status pemantauan, sehingga berpotensi melorot dari kelompok emerging market menjadi frontier market. ​

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah

Momentum libur sekolah tahun ini diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan dan tingkat hunian hotel lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:36 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik

Pelaku usaha menilai proses penyusunan aturan tersebut belum mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan.

Jelang IPO, Prodia Diagnostic Line (PRDL) Catat Kelebihan Permintaan Hingga 709 Kali
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:11 WIB

Jelang IPO, Prodia Diagnostic Line (PRDL) Catat Kelebihan Permintaan Hingga 709 Kali

PRDL resmi melantai di BEI, menambah pilihan investasi. Pahami prospek dan dampak kehadirannya bagi portofolio Anda sekarang.

INDEKS BERITA

Terpopuler