Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:35 WIB

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda

Total penjualan lahan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang tahun 2025 tembus 84 hektare (ha).

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:05 WIB

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar

Investasi dapen dan asuransi bisa menjadi buffer namun mereka harus diberikan kepastian hukum agar tak jadi korban di kemudian hari.

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil
| Rabu, 04 Februari 2026 | 08:14 WIB

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil

Permintaan gas industri mayoritas datang dari pelanggan tetap dengan kontrak jangka menengah hingga panjang.

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:42 WIB

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat

Prospek PT Phapros Tbk (PEHA) pada 2026 dinilai semakin membaik seiring perbaikan fundamental kinerja dan fokus bisnis ke produk bermargin tinggi.

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari

Jauh sebelum badai MSCI menghantam IHSG, saham INDF dan ICBP sejatinya sudah berada di fase bearish.

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:37 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah membeli sekitar 1,68 juta saham PADA di harga Rp 63 per saham.  

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:10 WIB

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan

Investor asing tertarik dengan EXCL seiring potensi perbaikan kinerja setelah proses merger dengan Smartfren Telecom selesai.

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:45 WIB

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?

Penguatan rupiah didorong oleh membaiknya sentimen risiko (risk-on) di pasar global akibat berita kesepakatan tarif antara AS dengan India.

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:41 WIB

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta

HIMKI menargetkan nilai transaksi langsung (on the spot) IFEX 2026 mencapai US$ 320 juta, banhkan potensinya bisa lebih.

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:37 WIB

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik

Saat ini Indonesia memiliki 36 perusahaan keramik dengan total kapasitas terpasang sebesar 650 juta meter persegi (m²).

INDEKS BERITA

Terpopuler