Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

China Bersiap Membatasi Impor Batubara
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:00 WIB

China Bersiap Membatasi Impor Batubara

Potensi pembatasan impor batubara dari China pengimpor batubara terbesar dunia bisa menjadi perhatian eksportir batubara domestik.

Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:00 WIB

Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex

Tim kurator Sritex telah membuka opsi untuk bisa menyewa alat berat dari PT Sritex yang imbasnya bisa mempekerjakan kembali pekerja Sritex.

Pertamina Undang Pihak Ketiga untuk Uji Pertamax
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30 WIB

Pertamina Undang Pihak Ketiga untuk Uji Pertamax

Pertamina akan membentuk Crisis Center untuk mengembalikan kepercayaan publik usai tersandung kasus korupsi 

Kompromi Regulasi
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:15 WIB

Kompromi Regulasi

Tak sedikit politisi, pengusaha, dan konglomerat pendukung pemerintah memiliki tentakel bisnis batubara.

Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:10 WIB

Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu

Alokasi tahun ini Rp 50 triliun mengalami peningkatan dibandingkan dengan alokasi THR ASN yang dicairkan pada 2024, mencapai Rp 48,7 triliun. 

Penjualan Meningkat, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Mengkilat Sepanjang 2024
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:05 WIB

Penjualan Meningkat, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Mengkilat Sepanjang 2024

Solidnya pertumbuhan penjualan dan pengendalian biaya operasional, jadi kunci pertumbuhan laba PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) di 2024. 

Deflasi Bayangi Momen Ramadan dan Lebaran
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:05 WIB

Deflasi Bayangi Momen Ramadan dan Lebaran

BPS menyebut, deflasi kali ini tidak berasal dari penurunan daya beli tapi karena diskon tarif listrik 50%.

Otoritas Bursa Gelar Relaksasi Agar Pasar Saham Lebih Bertaji
| Selasa, 04 Maret 2025 | 03:00 WIB

Otoritas Bursa Gelar Relaksasi Agar Pasar Saham Lebih Bertaji

OJK menunda penerapan short selling dan mengkaji kebijakan buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pendapatan Bunga Bank Mulai Tertekan
| Selasa, 04 Maret 2025 | 02:50 WIB

Pendapatan Bunga Bank Mulai Tertekan

Kinerja perbankan di awal tahun ini tak hanya terbeban oleh biaya kredit atau beban provisi yang masih meningkat.​

Harga Komoditas Naik, Laba Emiten CPO Grup Salim Membaik Pada 2024
| Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45 WIB

Harga Komoditas Naik, Laba Emiten CPO Grup Salim Membaik Pada 2024

Kinerja emiten kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Grup Salim pada tahun 2025 masih akan ditopang harga komoditas​.

INDEKS BERITA

Terpopuler