Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Beban Naik, Margin Laba STAA di Kuartal I-2026 Tertekan
| Senin, 27 April 2026 | 05:09 WIB

Beban Naik, Margin Laba STAA di Kuartal I-2026 Tertekan

Meskipun pendapatan naik signifikan, laba bersih STAA justru  Analis menyoroti biaya operasional refinery dan cuaca buruk sebagai biang keladi

Rebalancing Indeks Unggulan Picu Pergeseran Dana Triliunan, Investor Siap-siap!
| Senin, 27 April 2026 | 05:05 WIB

Rebalancing Indeks Unggulan Picu Pergeseran Dana Triliunan, Investor Siap-siap!

Saham seperti CUAN dan HRTA kini masuk LQ45, berpotensi panen aliran dana segar. Cermati potensi cuan yang bisa diraih.

Penginapan Bak Hotel Berbintang
| Senin, 27 April 2026 | 05:05 WIB

Penginapan Bak Hotel Berbintang

Jemaah haji asal Indonesia akan menempati hotel dengan fasilitas hotel berbintang selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Mahalnya BBM Murah untuk Negeri
| Senin, 27 April 2026 | 05:04 WIB

Mahalnya BBM Murah untuk Negeri

Kalau subsidi menemukan penerima yang tepat, ia menjadi lebih adil, lebih hemat dan lebih bermartabat.

Asuransi Syariah Bidik Musim Haji dan Umrah
| Senin, 27 April 2026 | 05:00 WIB

Asuransi Syariah Bidik Musim Haji dan Umrah

Asuransi syariah menyiapkan layanan terbaik untuk Haji 2026. Ketahui manfaat yang bisa Anda dapatkan agar ibadah lebih tenang.

IHSG Terjun Bebas, Intip Peluang Trading Menjelang Akhir April
| Senin, 27 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Terjun Bebas, Intip Peluang Trading Menjelang Akhir April

Bank besar seperti BBCA, BBRI, BMRI jadi sasaran jual asing. Simak analisis mengapa IHSG jadi yang terburuk global.

Multifinance Perkuat Strategi Pendanaan
| Senin, 27 April 2026 | 04:50 WIB

Multifinance Perkuat Strategi Pendanaan

Sumber pendanaan juga berasal dari sukuk dan obligasi.                                                   

MD Entertainment (FILM) Siapkan Film Baru
| Senin, 27 April 2026 | 04:20 WIB

MD Entertainment (FILM) Siapkan Film Baru

Untuk menjaga momentum, manajemen MD Entertainment telah menyiapkan sejumlah strategi, termasuk merilis film baru pada momentum libur berikutnya.

Operator Minat Ikut Lelang Frekuensi Baru
| Senin, 27 April 2026 | 04:10 WIB

Operator Minat Ikut Lelang Frekuensi Baru

Pelelangan ini dilakukan demi mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026
| Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026

Pasar modal bergejolak, tapi ada cara lindungi modal Anda. Reksadana pasar uang tawarkan stabilitas di tengah ketidakpastian.

INDEKS BERITA