Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:54 WIB
Gara-gara Registrasi Kartu SIM, Pemerintah RI digugat ke Mahkamah Agung
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM card).

Pasalnya, pembatasan satu nomor identitas kependudukan (NIK) hanya untuk tiga nomor kartu SIM diklaim mematikan usaha para pengusaha konter pulsa.

Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, mengatakan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pada 17 Juli 2019, kami sudah memasukkan gugatan ke MA menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (24/7) lalu.

KNCI menempuh jalur hukum agar para anggotanya tidak lagi menderita kerugian yang lebih dalam. Kini, fokus utama KNCI adalah mengawal gugatan itu.

"Omzet kami turun lebih dari 50%. Mereka yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawan. Bagi yang tak sanggup bertahan, ya tutup," keluh Azni.

Selain mematikan usaha, kebijakan pembatasan kartu perdana menimbulkan kekacauan data. Di saat yang sama, keamanan data menjadi rentan.

KNCI mengklaim, para pebisnis konter pulsa menderita total kerugian Rp 500 miliar lantaran sebanyak 1,5 juta paket kartu perdana hangus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu, menyebutkan pihaknya telah mendengar gugatan KNCI ke MA terkait uji aturan pembatasan registrasi SIM card. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

"Pada dasarnya jika ada gugatan, maka akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (26/7).

Aturannya sedang direvisi

Ferdinandus menjelaskan, saat ini revisi regulasi pembatasan kartu perdana sedang berjalan. Namun tidak disebutkan secara mendetail mengenai pasal-pasal yang direvisi tersebut.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah jelas untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan data seperti penipuan, terorisme dan kriminal lainnya.

Kominfo juga mengklaim regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Mereka tetap dapat berbisnis dan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan," pungkas Ferdinandus.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menyebutkan pihaknya tidak akan mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yang disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait usaha mereka," ujar dia.

Sebagai operator, XL tunduk dan patuh kepada keputusan hukum yang berlaku. Cuma, Tri menilai sebaiknya aturan pembatasan mengukur level persaingan usaha di industri ini, sehingga seluruh pelaku usaha tetap berpeluang untuk tumbuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua
| Kamis, 02 April 2026 | 07:21 WIB

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas
| Kamis, 02 April 2026 | 07:16 WIB

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas

Di SPBU VIVO Kemang, Jakarta Selatan, pilihan BBM yang tersedia bagi konsumen tampak belum lengkap namun harga masih tetap

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot
| Kamis, 02 April 2026 | 07:12 WIB

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot

Optimalisasi BBG dinilai sebagai salah satu solusi energi mandiri, efisien dan ramah lingkungan di tengah dinamika geopolitik global

 Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah
| Kamis, 02 April 2026 | 07:08 WIB

Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah

Produksi dalam negeri hanya 1,3 juta ton, impor elpiji mencapai 7 juta ton per tahun, sehingga pasokan dalam negeri masih tergantung dari luar

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 April 2026 | 06:57 WIB

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing masih keluar dari pasar saham dengan total net sell Rp 165,48 miliar.Rupiah juga terus melemah. 

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur
| Kamis, 02 April 2026 | 06:50 WIB

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur

​Kredit menganggur di bank terus membengkak. Ini menandakan komitmen naik, tapi dana belum mengalir ke sektor riil.

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko
| Kamis, 02 April 2026 | 06:44 WIB

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko

IHSG berhasil menguat 1,92% kemarin! Simak rekomendasi saham pilihan para analis yang berpotensi memberikan keuntungan besar hari ini.

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP
| Kamis, 02 April 2026 | 06:41 WIB

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP

Kenaikan harga BBM dan pelemahan kurs rupiah membebani biaya produksi INTP. Pahami dampak dan langkah mitigasi emiten semen ini.

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 02 April 2026 | 06:38 WIB

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya

Harga komoditas global bergejolak, bagaimana nasib saham tambang 2026? Cek rekomendasi untuk ANTM, PTBA, dan INCO.

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026
| Kamis, 02 April 2026 | 06:30 WIB

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026

Pajak ekspor nikel dan keterbatasan pasokan jadi tantangan INCO. Cari tahu dampaknya pada profitabilitas.

INDEKS BERITA

Terpopuler