KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tersandung persoalan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana program corporate social responsibility (CSR) OJK dan BI periode 2020-2023.
Kedua tersangka itu adalah Heri Gunawan dan Satori, dua anggota DPR masing-masing dari Fraksi Nasdem dan Demokrat periode 2019-2024. KPK dalam keterangannya, menduga Heri menerima uang senilai Rp 15,86 miliar. Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
Alih-alih merayakan rekor baru Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tercipta, OJK dan BI harus bersiap dengan pengembangan pemeriksaan KPK. Demikian pandangan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin saat diwawancarai media beberapa waktu lalu.
Apalagi belakangan, Satori berkicau bahwa tak hanya dirinya dan Heri Gunawan saja yang menerima dana CSR OJK dan BI. Hampir seluruh anggota Komisi XI, kata Satori, menikmati aliran dana CSR dari kedua lembaga mitra Komisi XI tersebut.
Bola panas itu pun ditepis anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng yang bilang, anggota Komisi XI tidak pernah memegang uang CSR karena langsung mengalir kepada pihak yang meminta, semisal rumah ibadah dan UMKM.
Keseriusan KPK menyelesaikan kasus tersebut, tentu bakal disorot masyarakat. Mulai dari membuktikan omongan Satori mengenai dana CSR OJK dan BI yang mengalir ke mayoritas anggota Komisi XI.
Jangan sampai, CSR menjadi penghalang fungsi pengawasan Komisi XI atas mitra kerjanya. Tentu kita masih ingat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya masalah penyajian laporan keuangan OJK tahun 2023. Sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan OJK kala itu.
Salah satu poinnya berbunyi, OJK telah mengeluarkan kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan senilai Rp 394,10 miliar. Lantas, siapa yang bisa mengawal catatan penting BPK tersebut selain Komisi XI?
Jika upaya penegakan hukum hanya sandiwara, hari kemerdekaan seperti sudah kehilangan makna.