ILUSTRASI. Kementerian BUMN sebelumnya mendorong agar restrukturisasi Garuda (GIAA) dilakukan melalui PKPU. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Alih-alih memberatkan, putusan PKPU untuk Garuda ini justru sesuai dengan keinginan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG