Berita Market
Garuda (GIAA) Berstatus PKPU, Harapan Kementerian BUMN Terwujud
Jumat, 10 Desember 2021 | 18:50 WIB
ILUSTRASI. Kementerian BUMN sebelumnya mendorong agar restrukturisasi Garuda (GIAA) dilakukan melalui PKPU. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Reporter: Herry Prasetyo
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Alih-alih memberatkan, putusan PKPU untuk Garuda ini justru sesuai dengan keinginan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Terbaru
-
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 20:56 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 20:56 WIB
-
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
-
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 18:25 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 18:25 WIB
-
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 16:56 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 16:56 WIB
-
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
-
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 10:40 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:40 WIB
-
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 10:26 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:26 WIB
-
Saham
Kamis, 25 April 2024 | 10:25 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:25 WIB
-
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 10:22 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:22 WIB
-
Industri keuangan
Kamis, 25 April 2024 | 10:13 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 10:13 WIB
Berita Terbaru Market