Garuda (GIAA) Berstatus PKPU, Harapan Kementerian BUMN Terwujud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Alih-alih memberatkan, putusan PKPU untuk Garuda ini justru sesuai dengan keinginan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
